Kamis, 26 November 2015

VISI,MISI,MOTTO DAN JANJI LAYANAN

Visi, Misi, Moto dan Janji Layanan

Visi :
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama Masyarakat Wilayah Utara Jawa Tengah
Misi :
1. Mengutamakan kepuasan pelanggan sesuai standar pelayanan rumah sakit
2. Mengembangkan pelayanan trauma center dan rumah sakit jemput pasien
3. Mengembangkan sumber daya manusia secara berkelanjutan
4. Menciptakan suasana dan lingkungan rumah sakit yang aman dan nyaman
5. Menjalin kerjasama antar mitra kerja
Motto :
“Senyum Untuk Kesembuhan Anda” (SUKA)
Janji Layanan :
Melayani dengan hati, cepat, tepat dan berkualitas.

DATA UMUM

Data Umum

1.
KELAS
:
C
2.
STATUS
:
Penetapan Rumah Sakit Daerah Tingkat II
SK Bupaten Demak Nomor 007/543/2001 tanggal 17 Juli 2001.
PPK-BLUD Secara penuh mulai tgl 1 Januari 2011
Perbup No : 26 Tahun 2010, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Demak
3.
PEMILIK
:
Pemerintah Kabupaten Demak
4.
DIREKTUR RS (PLT)
:
dr. Deby Armawati, Sp.M
5.
ALAMAT

:
Jl. Sultan Fatah 669/50 Demak
Telp. (0291) 685018 Fax. (0291) 681609
Email: rsud_suka@demak.go.id.
7.
LOKASI
:
Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak
Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah
Kode Pos 59552
8.
JUMLAH TEMPAT TIDUR
:
Kapasitas 264 Tempat Tidur
Kelas I   : 26 TT             VIP A  : 10
Kelas II  : 26 TT             VIP B  : 37
Kelas III : 147 TT           HND   : 22
ICU        : 4                     Isolasi :  2  
9.
DASAR HUKUM
:
PERDA NOMOR  7 TAHUN 2008 Tentang Peraturan Daerah, Susunan Organisasi dan tata kerja RSUD Sunan Kalijaga Demak
10.
JENIS USAHA
:
Jasa Pelayanan Kesehatan
11.
KODE RUMAH SAKIT
:
3321011
12.
LUAS TANAH
:
40.000 m²
13.
LUAS BANGUNAN
:
9930 m²
14.
FASILITAS LISTRIK
:
PLN         : 355 KVA
Generator set 2 buah : 25 KVA dan 250 KVA
15.
FASILITAS AIR
:
Sumur dengan 2 Pompa Submersible 5 m3/jam, PDAM 36.000 m3/tahun
16.
FASILITAS PENGOLAHAN LIMBAH
:
Incenerator 0,2 m3 (15 kg)
WWTP automatic bantuan Austria 6,8 m3/290 menit
17.
KOMUNIKASI
:
2 unit Fax                    - 80 line max 128 line
1 Unit PABX                 - 2 saluran telepon
18.
TATA UDARA
:
AC Split 102 unit
AC Windows 1 unit
19.
TRANSPORTASI
:
2 Ambulance, 2 mobil jenazah
20.
LAHAN PARKIR
:
Depan IGD : 100 X 20 m2
Depan Farmasi RJ : 50 X 10 m2
Sebelah selatan masjid : 50 x 10 m2
Utara Paviliun : 50 x 10 m2
Sebelah timur Aula belakang : 5 x 8 m2
21.
STATUS AKREDITASI
:
Penuh Tingkat Lengkap Nomor HK 03.01/C.III/SK/1985/2010 Tanggal 26 Juli 2010
22.
STATUS  BLUD
:
SK Bupati No.900/607/2010
Status BLUD Penuh

SEJARAH RSUD SUNAN KALIJAGA DEMAK

    Sejarah

RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terletak di Jl. Sultan Fatah Nomor 669/50 Demak seluas + 4 hektar. RSUD Sunan Kalijaga berada di Kota Demak dan juga berada di jalur utama pantai utara Jawa Tengah. RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak pada awalnya didirikan oleh Pemerintah Belanda tahun 1938 yang lokasinya di sekolahan Ongko Loro (saat ini  masih digunakan sebagai gedung pertemuan rumah sakit dan ruang Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit). Kepala Rumah Sakit Demak yang pertama di jabat oleh dokter Sastro berdasarkan Surat Keputusan Departemen Van Gezondheid Semarang.
Perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak sejak tahun 1938 hingga tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Tahun 1938 – 1949
Tahun 1949 – 1979

Tahun 1979 – 1993


:
:

:


Balai Kesehatan.
Status Rumah Sakit Umum Kabupaten.
Status Rumah Sakit Umum Demak kelas D.  Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor 51/Menkes/SK/ II/1979 tentang Rumah Sakit Umum Kelas D untuk Pemda Tingkat II.
Tahun 1993 – 2009

:

Status Rumah Sakit Umum Demak kelas C. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 204/Menkes/SK/II/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Persetujuan Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Demak milik Pemda Tk II Demak.
Tahun 2010
(tanggal 26 Juli 2010)
:
Rumah Sakit Lulus Penuh akreditasi 16 Pokja pelayanan
Tahun 2011
:
Status Rumah Sakit Umum Demak menjadi Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan SK Bupati No.900/607/2010.


Pada tahun 1997, dalam rangka mendukung slogan “Demak Beramal“,   H.DJOKO WIDJI SUWITO, SIP sebagai Bupati Demak telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 445.1/1.500 / 1997 tanggal 12 Nopember 1997 tentang Penetapan Nama RSU Kabupaten Demak dengan nama “RSUD Bhakti Karya Husada“.  Selanjutnya, karena dipandang nama ”Bhakti Karya Husada” di pandang belum sesuai dengan ciri khas Daerah Kabupaten Demak, guna menumbuhkan kebanggaan masyarakat di daerah tersebut di ganti dengan nama ”Rumah Sakit Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak” berdasarkan Perda Nomor  7 tahun 2008, maka berubah menjadi RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.